This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 04 Maret 2014

Rencana Pendidikan; Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK)

 
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggelar Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Jakarta, pada 5-7 Maret 2014. Dijadwalkan Wapres RI Boediono membuka secara resmi kegiatan yang melibatkan 1000 peserta dari berbagai wilayah dan lintas sector tersebut.

Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im menjelaskan RNPK 2014 focus pada dua persoalan pokok yakni evaluasi capaian pembangunan pendidikan dan kebudayaan yang terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 dan penuntasan implementasi Kurikulum 2013.

“Di samping itu pula, tentu masih ada sejumlah topik yang akan dibahas dalam RNPK,” kata Ainun.

Ia menjelaskan, evaluasi capaian pembangunan pendidikan dan kebudayaan selama lima tahun terakhir ini akan menjadi dasar bagi penyusunan RPJMN bidang pendidikan dan kebudayaan untuk lima tahun mendatang.

Oleh karena itu, diskusi mengenai topik ini sangat penting karena menyangkut rencana pembangunan pendidikan dan kebudayaan di masa mendatang. Selain itu, pada topik kedua tentang penuntasan implementasi Kurikulum 2013, Kemdikbud berharap pelaksanaan program tersebut dapat berlangsung baik dan lancar.

Diluar evaluasi program pembangunan pendidikan dan implementasi kurikulum 2013, topik tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih menjadi bahasan rutin dalam agenda RNPK. Hal ini mengingat, pentingnya pendidikan bagi anak-anak usia dini dengan usia emasnya. Selain itu, pembahasan tentang kualitas pendataan pendidikan, meliputi data satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik serta tenaga kependidikan

Senin, 03 Maret 2014

Paspampres Grup D Dibentuk Jelang SBY Pensiun, Ada Apa?

 
JAKARTA -- Sebuah grup pengamanan baru dibentuk untuk memberikan pengawalan terhadap mantan pemimpin Negara. Pembentukan grup baru ini kemudian mengundang tanda tanya, mengapa baru dibentuk jelang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lengser, bukannya sejak lama.

Panglima TNI Moeldoko kemudian membantah bahwa pembentukan Paspampres ini sengaja diberikan untuk mengawal presiden saat ini yang akan segera pensiun. Dia mengatakan, sebenarnya selama ini pasukan serupa sudah memberikan pengawalan kepada mantan presiden dan wakilnya.

"Namun, sebelum disahkan seperti ini, belum ada grup formal yang secara resmi melakukan pengamanan kepada mantan presiden dan wakilnya beserta suami atau istri," ujar Panglima TNI Moeldoko usai memimpin gelaran pasukan di Lapangan Hitam Markas Komando Paspamres, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/).

Menurutnya, pasukan pengaman yang sejauh ini mengawal mantan presiden berasal dari tiga grup yang sudah ada. “Selama ini Paspampres sudah melekat dengan pemimpin negara (meskipun telah pensiun). Tapi belum ada profesionalitas  dan dukungan infrastukturnya. Selama ini kan belum ada kepastian, nah ini kita buat resminya,” ujar dia.

Jenderal bintang empat ini mengatakan, grup tersebut telah dilengkapi dengan anggaran dan payung hukum. Para personel pun telah dipilih dari satuan TNI dengan bekal kemampuan pengawalan yang mumpuni.

Mulai Saat ini, Mantan Presiden Akan Dikawal Paspampres

 
JAKARTA — Mulai saat ini, mantan presiden dan wakil presiden serta suami ataupun istrinya akan mendapat pengawalan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres). Sekalipun tak menjabat lagi, kini Pampamres memilki grup untuk tetap mengawal mereka hingga akhir hayat.

Paspampres itu masuk dalam kategori grup D melengkapi tiga regu lainnya yang memilki tugas berbeda. "Secara khusus, grup ini akan melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, berbeda dengan tiga grup lainnya," ujar Panglima TNI Moeldoko usai memimpin gelaran pasukan di Lapangan Hitam Markas Komando Paspampres, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/).

Moeldoko menjelaskan, sejatinya Paspampres terbagi dalam tiga grup. Grup A, mempunyai tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden berserta keluarganya. Grup B, berkewajiban melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden beserta keluarganya.

Kemudian grup C, lanjut dia, bertugas melakukan pengaman fisik jarak dekat kepada tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Grup D yang baru diresmikan ini, ia menambahkan, bertugas melakukan pengamanan kepada mantan pemimpin negara Indonesia.

"Pengamanan fisik jarak dekat mulai saat ini akan diberikan Paspamres kepada mantan presiden dan wakil presiden berserta istri dan suami," kata jenderal bintang empat ini.

Moeldoko mengatakan, dalam praktiknya, grup ini sudah dinaungi dengan payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013. "Sudah bisa bertugas, terlebih jelang Pemilu seperti ini mereka akan diuji," kata dia.

Kontroversi pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP

Jakarta - Kontroversi pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP kembali mencuat. Sejumlah pihak mengecam pemerintah dan DPR yang getol melanjutkan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu.

Salah satu yang garang menentang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahkan menyebut pembahasan RUU ini sarat kepentingan apabila dibahas secara eksklusif dan tidak bersifat elitis.

"Seluruh masyarakat yang kelak menjadi penerima dampak dari kejahatan korupsi. Kalau begitu, maka selamat datang kegelapan," ujar Bambang dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin 24 Februari 2014.

Ya, dunia kegelapan jika pembahasan RUU ini hanya melibatkan pihak stakeholder, tidak melibatkan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Kejaksaan.

"Pembuatan revisi KUHAP dan KUHP itu harus selalu berpihak pada kepentingan rakyat, keadilan, dan kebenaran. Harus dilakukan dengan melibatkan seluas-luasnya kalangan publik," tutur dia. Pembahasan RUU ini dinilai terburu-buru.

Tak hanya KPK, Polri pun sependapat. Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan pembahasan revisi RUU KUHP dan KUHAP harus melibatkan penegak hukum. "Karena isinya menyangkut penegak hukum maka penegak hukum harus diajak," kata dia.

Jika tidak, undang-undang yang dihasilkan akan sulit diakomodir oleh penegak hukum terkait. "Polri juga harus memberi masukan, maka ketika diterapkan nantinya dapat mengakomodir tindakan hukum yang dilakukan," tutur Sutarman.

KPK Dilemahkan?

Ketua KPK Abraham Samad sampai-sampai mengirim surat ke Presiden SBY. Dia meminta pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ditunda. Ada 4 poin surat Abraham itu.

Pertama, dalam RUU KUHP sifat kejahatan luar biasa kasus korupsi menjadi tereliminir ke dalam buku ke-2. Demikian pula kasus-kasus narkotika, terorisme, dan lainnya.

Sehingga lembaga yang menangani kasus-kasus itu, seperti KPK, BNN, dan PPATK, tidak relevan lagi. "Lembaga ini menjadi bubar apabila UU yang sifatnya luar biasa masuk dalam buku 2," papar Samad.

Ke-2, sejumlah poin dalam RUU itu menghambat pemberantasan korupsi. Misalnya kewenangan penyelidikan menjadi hilang. Selain itu, beberapa delik aturan, misalnya penyuapan dan gratifikasi di UU Korupsi tidak masuk lagi dalam delik korupsi, melainkan masuk ke dalam delik yang berhubungan dengan jabatan.

Ke tiga, mengenai kewenangan penyitaan. Dalam RUU tersebut ditegaskan kewenangan penyitaan harus dengan izin hakim pendahuluan dan izin pengadilan.

Keempat, waktu penahanan yang diberikan dalam tahapan penyidikan yaitu 5 hari. Maka kejahatan white collar (kerah putih) sulit dirampungkan pemberkasannya hingga ke penuntutan. "Ini kalau tetap diteruskan, akan menghambat pemberantasan korupsi," tegas Samad.

Oleh karena itu, Samad memiliki 4 rekomendasi. Pertama, menunda pembahasan kedua RUU tersebut. "Ke dua, agar delik korupsi dan delik luar biasa lainnya tetap diatur dengan UU tersendiri agar lex specialis-nya kelihatan," ujar dia.

Ke tiga, RUU KUHAP sebagai hukum pidana formil sebaiknya dibahas setelah RUU KUHP sebagai hukum materil. "Ke empat, pemberlakukan 2 RUU tersebut menurut KPK sebaiknya diberikan masa transisi 3 tahun sebagai masa transisi RUU Tindak Pidana Korupsi dan UU lainnya yang terkait," tandas Samad.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan pembahasan RUU ini tidak bertujuan memangkas kewenangan KPK. Sebab, RUU KUHP dan KUHAP sudah ada sebelum KPK berdiri.

"Dengan adanya perkembangan protes dari KPK, saya ingin flashback, RUU ini sudah dilakukan rancangannya sudah disusun 12 tahun. Jauh sebelum KPK hadir. KUHAP bahkan sudah 40 tahun," ujar Amir.

"Yang sangat melukai perasaan adalah pembahasan ini kesannya karena ada sponsor dari koruptor. Waduh, kalau seandainya itu benar, tak usah lagi melalui proses hukum, ada data saja, saya akan meletakkan jabatan hari ini juga. Tak nunggu besok," tegas Amir.

Sementara, Koordinator Tim Perumus KUHP Muladi malah menantang Pimpinan KPK untuk berdebat soal materi RUU KUHP yang dianggap mengebiri kewenangan KPK. "Kami harap mereka jangan hanya berargumen di koran-koran. Kalau ada aspirasi silakan disampaikan," kata Muladi. KPK rupanya siap meladeni debat ini.

Mantan Gubernur Lemhanas itu membantah isu pelemahan KPK lewat RUU KUHP dan KUHAP ini. Dia juga yakin, tidak ada konspirasi antara DPR, Pemerintah, dan Tim Perumus guna memangkas kewenangan lembaga antikorupsi itu.

Dia meminta KPK tidak terlalu kebakaran jenggot mempersoalkan RUU ini. Sebab, pasal korupsi di KUHP hanya berjumlah 15 pasal dari keseluruhan 766 pasal di KUHP. "Saya yang ikut merumuskan Undang-Undang KPK dan tidak mungkin melemahkan KPK," ujar Muladi.

Muladi menjanjikan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti BNN, KPK, PPATK, dan soal terorisme tidak akan diutak-atik. "Karena korbannya mencakup banyak orang. KUHP tidak cuma mengurusi koruptor. Semua ada 36 bab. Asas keadilan restoratif tidak akan dipakai untuk tindak pidana korupsi," jelas Muladi.

`Area Gelap Lain`

Tak hanya soal korupsi, sejumlah poin juga disoal dalam RUU KUHP dan KUHAP itu. Mulai soal ‘kumpul kebo’, penghina presiden, santet, hingga pengurangan hukuman mati.

Pasal 483 dalam RUU KUHP mengancam pelaku zina dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara, pelaku kumpul kebo sebagaimana diatur dalam Pasal 485 RUU KUHP itu hanya diancam 1 tahun penjara. Yang disoal adalah, mengapa hukuman pelaku zina jauh lebih berat dari kumpul kebo.

Pasal 266 RUU KUHP mengatur masalah penghinaan presiden. Dalam RUU itu disebutkan hukuman bagi penghina presiden adalah 5 tahun. Dalam KUHP lama hukumannya hanya 1 tahun 4 bulan. Itu pun sudah dihapus MK pada 2006.

Pasal 293, ayat 1 RUU KUHP menyatakan setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, yang menyebabkan orang lain sakit atau mati dipenjara paling lama 5 tahun. Pasal ini dinilai kontroversi. Sebab, sulit membuktikan masalah supranatural di pengadilan.

Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan masyarakat salah kaprah memaknai pasal itu. Dalam konteks ini, seseorang bisa dijerat dengan 'pasal santet' dengan menggunakan delik formil.

sumber: liputan6

Sabtu, 01 Maret 2014

Rencana akan Ada Tol Pejagan – Pemalang

 
Jakarta – Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Djoko Murjanto mengatakan, pembangunan jalan tol tol Pejagan-Pemalang sepanjang 57,5 Km segera dimulai. Pasalnya, sebagian besar lahan untuk pembangunan Seksi  I dan II jalan tersebut sudah dibebaskan.

“Pembebasan lahan Seksi I dan II jalan tersebut sudah mencapai lebih dari 80 persen. Dengan demikian pekerjaan konstruksi sudah dapat dilakukan sekitar Maret atau April tahun ini,” katanya, kemarin.

Menurut Djoko, ruas  jalan tol Pejagan-Pemalang dibagi menjadi  empat seksi pembangunan. Masing-masing adalah Seksi  Pejagan-Brebes Barat sepanjang 14,20 km, Seksi  Brebes Barat-Brebes Timur sepanjang 6 km, Seksi  Brebes Timur-Tegal Timur sepanjang 10,40 km, serta  Seksi IV Tegal Timur-Tegal Barat sepanjang 26,90 km. Seksi I merupakan ruas Pejagan-Brebes, dan seksi II adalah ruas Brebes Barat-Brebes Timur yang sudah bisa dikerjakan.

Sedangkan dua seksi lainnya yakni  akan dikerjakan setelah lahannya telah dibebaskan lebih dari 75 persen. Untuk pembangunan keempat  seksi tersebut  dana yang dibutuhkan mencapai Rp5,52 triliun dimana  Rp254 milyar di antaranya digunakan untuk pembebasan lahan.

Djoko menambahkan, saat ini pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tengah melakukan pembahasan dengan pihak perbankan untuk sindikasi pembiayaannya. Jika semua berjalan lancer diharapkan pada bulan Maret atau April 2014 pekerjaan konstruksi sudah bisa dimulai.

Jika semua rencana berjalan lancar Djoko berharap pembangunan tol trans Jawa akan semakin panjang. Setidaknya pada tahun 2015 ruas tersebut sudah mencapai Brebes Jawa Tengah.

Kamis, 27 Februari 2014

Ini Loh!...Rekaman Pembicaraan Sutan dan Rudi



Hukum - Setelah dinyatakan bersalah dalam sidang, Rudi Rubiandini saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (25/2) Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjadi saksi dan sempat terjadi cekcok mulut antara Sutan dengan Rudi.

Ketika itu 'Sutan sempat emosi terhadap jaksa yang  mendiktenya mengenai  dugaan keterlibatan dalam proyek pengadaan konstruksi anjungan pengeboran antara PT Timas Suplindo, PT Rajawali Swiber Cakrawala, dan Chevron di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Apa yang yang beliau bilang “Eh Pak Jaksa jangan memancing kekeruhan ya?!.
Saya kan cuma mau bantu kawan saja. Enggak ada ceritanya saya menekan Pak Rudi (Rubiandini),” kata Sutan.

Namun kerasnya bantahan Sutan membuat Jaksa penuntut umum KPK akhirnya memutar rekaman pembicaraan Rudi dengan Sutan Bhatoegana.

Berikut rekaman pembicaraan  antara Sutan dan Rudi yang di putar jaksa penuntut umum:

S: Halo, Assalamulaikum.

R: Waalaikumsalam.

S: Pak Profesor jadi ke luar negeri? Jadi, ya, keluar negeri? Enggak jadi, kan?

R: Enggak, enggak jadi saya.

S: Janganlah, kita-kita Ramadan ini. Yang menghadapi Ramadan ini yang punya oil dan gas ramai. Bisa pening kita ini.

R: Ha-ha-ha-ha, beres-beres.

S: Tapi yang penting nanti habis Ramadan kita refund lagi main golf. Kalau bisa, nanti diatur lagi Pak Herman nanti, ya.

R: Beres.

S: Saya sudah dengar di mana-mana, itu Pak Rudi lagi keranjingan golf. Wah, bisa dimainkan nih barang.

R: Ha-ha-ha-ha-ha.

S: Apalagi kalau ilmunya pakai tangan satu Pak Rudi tuh mantap. Kita kaget-kaget loh itu. Tanya itu orang-orangnya Pak Rudi. Eh, itu kok Pak Rudi itu masuk terus itu. Gila juga ilmunya. Pak Rudi, seperti yang tadi malam biar clear, Pak Herman jam berapa bisa ketemu Bapak? Kan tadi sama saya. Cuma tadi enggak usahlah, kita sudah sepakat enggak ke sana, biar Pak Herman-lah.

R: Hari ini kan agak full ini. Saya bisanya… tapi saya SMS ke Pak Herman deh. Saya cek dulu jadwalnya.

S: Tapi kalau bisa sih as soon as possible supaya barang ini tidak jadi basi dan enggak bagus.

R: Kalau nanti malam?

S: Itu lebih bagus. Saya sudah jelaskan ke Pak Herman, nanti akan sampaikan ke Bapak.

R: Tapi sesudah buka, saya dapat buka di tempat lain.

S: Oke kalau gitu. Nanti Pak Herman SMS Bapak habis Isya, ya?

R: Ya, lewat sekitar jam 8-an.

S: Jam 8-an, ya. Iyalah, biar clear. Ini kan menyangkut produksi Bapak nanti. Lebih cepat lebih bagus. Sip, ya?

R: Makasih.

S: Makasih banyak Pak Rudi, ya. Salam, Assalamualaikum.

R: Waalaikumsalam.

Rabu, 26 Februari 2014

Alutsista Rusia Tergolong Canggih Indonesia Siap Bekerjasama

Jakarta, Perusahaan Sukhoi Rusia siap mendirikan pusat pelayanan pesawat terbang serta bekerjasama dengan perusahaan Nasional di Indonesia dalam memproduksi suku cadang.

Demikian disampaikan Wakil Perdana Menteri Rusia Dmitry O. Rogozin.

Wakil Perdana Menteri Rusia, Dmitry O. Rogozin, mengaku melakukan pertemuan dengan Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro.

"Rusia siap mendirikan pusat pelayanan pesawat terbang bersama. Kami juga siap bekerja sama dengan perusahaan penerbangan RI dan siap terlibat dalam pembuatan suku cadang", ujar Rogozin.

Rogozin menjelaskan, pembahasan kerjasama di bidang teknik militer merupakan isu yang sensitif dan hasilnya tidak selalu diungkap ke masyarakat.

Rogozin menambahkan, saat ini Rusia memiliki keunggulan dalam aspek teknologi alat utama sistem persenjataan (Alutsista) negara, dimana Alutsista Rusia tergolong canggih.

Selain alat tempur Rusia juga memiliki alat pertahanan lain mulai dari teknologi mikro elektronik, detektor bawah air sampai wahana antariksa dan semuanya siap dikembangan bersama Pemerintah Indonesia.

Aneh; DPR Revisi Rancangan KUHAP Tidak Libatkan Internal Hukum

Jakarta - Hingga hari ini revisi terhadap RUU Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih jadi polemik antara DPR RI dengan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Bahkan KPK menunding bahwa revisi tehadap KUHP dan KUHAP bermaksud untuk melemahkan KPK.

Menyikapi hal tesebut anggota komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Fahri Hamzah, Rabu (26/2) mengatakan, yang membuat undang-undang (UU) KPK adalah DPR dan KPK tidak disertakan karena belum ada.

Menurut Hamzah, semua lembaga negara dalam melakukan revisi terhadap UU  tidak akan diikut sertakan, karena ini politik hukum dari pemerintah.

Ditegaskan Hamzah, pembentukan lembaga KPK adalah hasil dari politik hukum pemerintah dalam hal ini adalah presiden dan DPR, karena yang punya hak untuk membuat UU adalah presiden dan DPR. 

Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat kepada presiden dan DPR untuk menunda pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Menurut Abraham, jika aturan tindakpidana korupsi tetap dimasukan dalam revisi maka keberadaan KPK tidak lagi disignifikan.

Siapa Bakal Calon Wakapolri Baru Pengganti Oegroseno

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menyatakan proses pencalonan Wakapolri akan segera selesai. Diketahui, masa jabatan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno akan selesai pada akhir bulan Februari 2014.

"1 Maret secara administrasi selesai," kata Ronny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Ronny mengatakan calon Wakapolri merupakan seluruh jenderal bintang tiga.

"Siapa yang diberikan kepercayaan kita tunggu saja. Pak kapolri yang lebih tahu," tuturnya.
Ronny mengatakan nama-nama calon pengganti Oegroseno telah berada di Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

"Nama-nama itu sudah di Wanjakti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, saat ini posisi yang menempati jabatan jenderal bintang tiga di kepolisian diantaranya Komjen Pol Budi Gunawan yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol), ia merupakan jebolan Akademi Kepolisian tahun 1983.

Kemudian ada Komjen Pol Badrodin Haiti yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, ia merupakan jebolan Akademi Kepolisian tahun 1982.

Komjen Pol Anton Bachrul Alam yang baru menggantikan Komjen Pol Imam Sudjarwo sebagai Irwasum Polri, Komjen Pol Suparni Parto yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelejen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Pol Anang Iskandar yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan yang paling muda Komjen Pol Suhardi Alius yang kini menjabat sebagai Kabareskrim Polri.

BNN; Pengguna Narkoba Seharusnya di Rehabilitasi dan tidak diPenjara

Jakarta - Membangun paradigma baru penanganan narkoba tidaklah mudah. Menjawab tantangan ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) berkeyakinan kuat bahwa kebijakan dekriminalisasi terhadap pengguna narkoba adalah solusi utama mengatasi masalah narkoba.

Dalam konsep dekriminalisasi, hakim diberikan pilihan untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi atau penjara terhadap pengguna narkoba. Meski demikian, BNN berkeyakinan bahwa rehabilitasi jauh lebih baik dari pada penjara.

"Dengan memenjarakan pengguna, pasar narkoba tetap akan terbuka, karena pengguna akan tetap mengonsumsi narkoba meski berada di balik jeruji besi, ujar Kepala BNN, DR Anang Iskandar, di sela kegiatan peresmian Gedung Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo, Selasa (25/2/2014).

Anang menyebutkan, jika pengguna direhabilitasi maka mereka akan pulih dari ketergantungannya dan enggan mengkonsumsi barang haram lagi.

"Ketika sudah tidak ada pengguna narkoba, bandar akan rugi dan pasar narkoba mati," lanjutnya.
Menanggapi fakta pengguna berakhir di penjara, Anang tidak menyalahkan pihak manapun. Pasalnya konstruksi  hukum di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yang pada intinya, pengguna narkoba bisa dipenjara atau direhabilitasi berdasarkan vonis hakim.

Menurut jenderal bintang tiga ini, penanganan tersangka pengguna narkoba harus ideal dari hulu ke hilir (mulai penyidikan hingga pengadilan). Kunci penting yang harus dipegang oleh para penyidik, adalah harus dapat membuktikan apakah tersangka ini hanya sekedar pengguna murni atau pengedar bahkan bandar.
"Karena itulah proses assesment harus dikedepankan, sehingga penyidik bisa mendalami kondisi tersangka," katanya.

"Jika pada akhirnya diketahui sebagai pengguna, sebaiknya jangan ditahan, tapi direhabilitasi, sambil menjalani proses hukum," lanjutnya.

Lebih lanjut Anang menegaskan, ketika seluruh penegak hukum mampu menghidupkan salah satu roh Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu jaminan ketersediaan rehabilitasi medis dan sosial, maka mereka sebenarnya mampu menolong atau menyelamatkan pengguna narkoba.

Guru Ikuti Pelatihan Pendidikan Berkarakter di Kamp Militer Malang

Nasional - Sebanyak 183 guru yang bertugas di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, dilatih dalam kamp militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) Kota Malang, Selasa (25/02/2014).

Ketua Pelaksana Pendidikan Profesi Guru (P3G) Universitas Negeri Malang, Dr Eddy Sutadji mengatakan, sebanyak 158 guru berasal dari UM.

Sisanya, kata dia, guru dari universitas lain di Jawa Timur yang tak memiliki Progam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sarjana Mengajar di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SMP3T).

Progam ini, merupakan salah satu pilihan pendidikan guru di UM yang menampung keinginan para pemuda untuk mengabdi di wilayah perbatasan Indonesia.

"Progam dan pelatihan seperti ini sudah kali keduanya, yang saat ini mereka kami berangkatkan pada tahun 2013 lalu," kata Eddy pada Surya Online, Selasa.

Eddy menjelaskan, para guru ini sudah setahun menunaikan tugas di Manggarai (NTT), Nunukan dan Malinau (Kalimantan Utara), Sitaro dan Talaud (Sulawesi Utara). Mereka dipanggil kembali ke Malang untuk ditingkatkan pengetahuannya selama satu semester, serta membentuk karakter masing-masing.

Di Lantamal ini, mereka akan menjalani pendidikan selama empat hari. Selanjutnya, mereka akan kembali kuliah di UM selama setahun, lalu ditempatkan di tempat pengajaran sebelumnya.

"Pelatihan di Lantamal ini untuk membentuk karakter yang tangguh, disiplin, membangun jiwa kebersamaan, serta rasa cinta tanah air," ungkap Eddy.

Dalam pembukaan ini, hadir Danlanal TNI AL Kolonel Symasul Rizal, serta beberapa pejabat di Dinas Pendidikan Kota Malang.

Mereka menyaksikan  rangkaian pelatihan, yang dibuka suara tiga letusan senjata api dengan peluru hampa. Suara itu sempat membuat guru-guru terkejut, bahkan ada yang jatuh pingsan.

Selasa, 25 Februari 2014

HS; Tersangka Suap di Bea dan Cukai Dinyatakan Lengkap


Jakarta -  Berkas perkara Heru Sulastyono, tersangka penyuapan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berkas bos PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif, hari ini (Selasa, 25/2) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas keduanya rampung alias dinyatakan lengkap (P-21) Senin (24/2).

"Hari ini tepat 120 hari masa penahanan HS dan YA di Rutan Bareskrim. Berkas perkara pun kemarin sudah dinyatakan P21 dan hari ini barang bukti dan tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat ditemui di kantornya beberapa saat lalu.

Sementara itu, Heru dan Yusran terlihat dijemput oleh pihak kejaksaan sekitar pukul 11.40 WIB tadi. Dua pria yang nampak mengenakan baju tahanan itu sama sekali tak berkomentar sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil Avanza hitam dan berlalu meninggalkan kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

"Sidang nanti di pengadilan Tipikor," demikian Brigjen Arief tanpa merincikan waktu persidangan.

Heru, Kepala Sub-Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (nonaktif), yang ditahan di Bareskrim sejak 29 Oktober 2013 disangka menerima suap dari importir. Dari penangkapan Heru, polisi menyita delapan rumah yang diduga merupakan suap. Perkara ini juga menyeret Yusran Arief, importir pemilik PT Tanjung Jati Utama. Modus penyuapan menggunakan pembelian polis asurani senilai Rp 11,4 miliar. Penyidikan polisi berawal dari laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2003-2004.

Saat itu Heru Sulastyono menjadi pegawai fungsional pemeriksa dokumen di Bea-Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Perkara Heru Sulastyono juga membuka kejahatan di Bea-Cukai perbatasan Indonesia-Malaysia, di Entikong, Kalimantan Barat.

Lembaga Antikorupsi Kuwait Belajar ke KPK

 
Jakarta - Kuwaiti Anti Corruption Authority berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Pemberantasan Korupsi Kuwait ini adalah untuk mempelajari bagaimana cara KPK memberantas aksi korupsi para pejabat Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menjelaskan bahwa kunjungan aparat pemberantas korupsi Kuwait berlangsung selama dua hari, yakni sejak Senin kemarin (24/2) hingga hari ini (Selasa, 25/2).

"Kemarin dan hari ini, KPK mendapat kunjungan dari lembaga antikorupsi Kuwait. Mereka datang untuk belajar soal pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Selasa, 25/2).

Dengan adanya kunjungan ini, lanjutnya, KPK merasa sangat bahagia. Karena ada negara lain yang juga peduli dengan aksi pencegahan korupsi.

"Ada tambahan teman untuk bekerja sama memberantas korupsi di dunia," imbuhnya.

Perwakilan dari Kuwait yang hadir di KPK hari ini adalah Ketua lembaga antikorupsi Kuwait Abdul Rahman Al Nemash, Dubes Kuwait untuk Indonesia Nasser Bareh Al Enezi dan anggota board of trustees, Dawoud Aljarrah.

Nyanyian Bathoegana Sertakan Ibas Bongkar SKK Migas

 
Jakarta - Nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terseret dalam kasus suap Rudi Rubiandini, mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ibas bahkan tercatat berencana ikut dalam pertemuan yang dijadikan lobi oleh "mafia proyek" untuk mendapatkan proyek pengelolaan laut dalam di Lapangan Gendalo-Gehem, Selat Makassar.

Peran Ibas terungkap dalam keterangan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana kepada penyidik pada November tahun lalu. Waktu itu, Sutan diperiksa sebagai saksi Rudi Rubiandini dalam kasus suap senilai US$ 900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong.

Kepada penyidik, Sutan menjelaskan rencana pertemuan di sela acara buka puasa di Cikeas, kediaman Susilo Bambang Yudhoyono, pada 27 Juli tahun lalu. Rencana pertemuan itu antara dirinya dengan Ibas, Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala Deni Karmaina, dan Eka Putra yang juga staf Sartono Utomo, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Deni juga pernah menjadi teman sekolah Ibas.

Di Cikeas, Sutan mengaku bertemu dengan Eka dan Ibas. Pembicaraan ketiganya diawali dengan basa-basi, lalu Ibas meminta Sutan bertemu dengannya seusai buka puasa. “Nanti kita ada pertemuan,” kata Ibas kepada Sutan. Eka memperjelas lokasi perjamuan yang dimaksud Ibas berada di gedung Raflesia. Rencana rapat ini batal karena Ibas tiba-tiba mengikuti agenda lain.

Adapun rangkaian rencana pertemuan ini karena Eka yang diminta oleh Sartono, bersama dengan Deni melobi Sutan agar menyokong PT Rekayasa Industri menjadi rekanan proyek Gendalo-Gehem. Ada sejumlah pertemuan di antara mereka sebelum acara buka puasa di Cikeas tersebut.

Sutan yang dikonfirmasi tak bersedia lagi menanggapi masalah ini. Ia mengaku dilarang oleh DPP Partai Demokrat untuk mengomenteri kasus korupsi yang tengah diusut oleh KPK. Alasannya: “Agar tidak terjadi mis-interpretasi,” kata Sutan.

Pengacara keluarga Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, yang dimintai konfirmasi, mengatakan keterangan Sutan kepada penyidik yang sampai ke media massa tersebut tidak benar. “Kami serahkan kepada KPK untuk mengungkap detail substansi persoalan dan fakta sebenarnya terkait dengan kasus SKK Migas,” ucapnya.