This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 26 September 2018

PRIORITAS PEMBERIAN RUANG JALAN BAGI KENDARAAN

Negara memberi ruang khusus bagi beberapa pengguna jalan untuk mendapat prioritas. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan terdapat beberapa pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk diprioritaskan. Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan pejabat negara. Hal itu diungkapkan langsung Kasubdit Gakkum Ditlantas...